MetroOnline.id (CILEUNGSI) - Dua perusahaan di wilayah Cileungsi, Kecamatan Cileungsi dan di Wanaherang, Kecamatan Gunungputri teran...
MetroOnline.id (CILEUNGSI) - Dua perusahaan di wilayah
Cileungsi, Kecamatan Cileungsi dan di Wanaherang, Kecamatan Gunungputri
terancam dipolisikan. Pasalnya, dua perusahaan tersebut membayar upah karyawan
di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Upah dua perusahaan tersebut masih di
bawah UMR dan itu sudah diakui Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Hj. Ati
Iravati Dewi, melalui surat No. 562/348-PNP. Dalam surat dijelaskan itu terjadi
karena ada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja," kata Pemerhati
Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) Maraja Manalu.
Menurutnya, Plt Kepala Disnaker Kabupaten
Bogor kurang memahami tupoksinya, sehingga upah di bawah UMR yang dibuat
sepihak oleh para pengusaha dibiarkan. Padahal sudah bertentangan dengan
Undang-Undang dan peraturan lainya.
"Sepertinya Kepala Disnaker tidak paham UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kalau merujuk ke Undang-Undang bahwa kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja di dua perusahaan itu batal demi hukum," ujar Maraja.
Maraja menjelaskan, sudah ada aturan yang
jelas mengatur tentang pengupahan dan itu tertulis dalam Pasal 91 ayat 1.
"Pasal tersebut sudah sangat jelas
mengatakan, pengaturan pengupahan yang ditetapkan antara pengusaha dan
pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari
ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku," jelas dia.
Dengan demikian, lanjut dia, tidak ada
alasan untuk kedua pabrik tersebut untuk membayar upah karyawan di bawah UMR.
Maraja menilai, pengusaha tidak boleh
sewenang wenang dalam memberikan upah terhadap karyawan. Sebab, ada sanksi
pidana dalam pelanggaran tersebut.
"Sanksi pidananya sangat jelas 4 Tahun
penjara. Sehingga kalau tidak ada payung hukum yang jelas tentang pengupahan di
dua perusahaan itu nanti akan kami bawa kejalur hukum dan Plt Kepala Disnaker
harus diperiksa sebagai saksi," tegas Maraja. (Gi)
COMMENTS