Diduga melakukan pelanggaran etik pelaksanaan Pemilu, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarhaeni dilaporkan warga sekaligus calon pemilih,
![]() |
Pelapor Amsar |
Metroonline.id (BEKASI) - Diduga melakukan pelanggaran etik pelaksanaan Pemilu, Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarhaeni dilaporkan warga sekaligus calon pemilih, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Pelapor adalah Amsar, warga Kampung Sawah Indah PLN, Kelurahan, Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Jawa Barat.
"Aduan yang kami layangkan karena menemukan adanya kejanggalan angkutan distribusi surat suara," ungkap Amsar, di Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/3/2019).
Ia mengungkapkan, kejanggalan yang ia temukan adalah tidak adanya pengawalan oleh aparat kepolisian terhadap kegiatan pemindahan surat suara dari area GOR Kota Bekasi menuju Gudang KPU kota Bekasi, di Kampung Cerewet, Bekasi Timur.
"Kejadian tersebut saya lihat sendiri secara langsung, dan saya dokumentasikan bersama beberapa saksi pada Hari Selasa (19/3/2019)," ungkap Amsar.
Dalam proses pengangkutan surat suara tersebut, KPU Kota Bekasi mendistribusikannya menggunakan truk bak terbuka. Akibatnya, surat suara jatuh berhamburan saat pintu bak truk dibuka, sehingga mengakibatkan kerusakan.
"Kami minta DKPP untuk menproses aduan kami dan memberikan sanksi bilamana ditemukan pelanggaraan etik oleh KPU Kota Bekasi," sambungnya.
Amsar menambahkan, sebelum melakukan pelaporan ke DKPP, ia juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak Bawaslu Kota Bekasi pada Jumat (22/3/2019). Ia berharap, dengan pelaporan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu maka Pemilu 2019 berlangsung dengan sukses, adil, damai, dan bermartabat. (red)
COMMENTS