MetroOnline.id (TANJUNGSARI) – Meski telah dilayangkan surat teguran dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanj...
MetroOnline.id (TANJUNGSARI) – Meski telah dilayangkan surat teguran dari
pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjungsari, para
pengusaha penambang liar tetap cuek. Aktivitas tambang liar pun masih
beroperasi sampai hari ini.
Kanit Satpol PP Kecamatan Tanjungsari, Dading Efendi mengaku
melayangkan surat teguran. Akan tetapi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak
untuk bertindak tegas dan menutup paksa kegiatan penambangan liar.
“Saya pernah mengerahkan anggota untuk menutup paksa demi keselamatan, karena jalan licin saat hujan karena tanah galian,” ungkap Dading.
Satpol PP Kecamatan, lanjutnya, hanya bisa menindaklanjuti
aktivitas tambang liar dengan surat teguran. Selanjutnya, untuk eksekusi total
dalam menutup proyek ilegal tersebut berada di wilayah tingkat Kabupaten Bogor.
“Satpol PP Kecamatan tidak punya wewenang untuk menindaknya,
dikarenakan itu ranahnya Mako Kabupaten,” ujarnya.
Dading menjelaskan, pengusaha galian liar memang terkesan
membandel. Ketika ditegur dan dipertanyakan soal perizinan galian tanah, mereka
berdalih bahwa perizinan masih dalam proses.
“Katanya izin sedang diurus,” tukasnya.
Dading menambahkan, pemerintah hanya bisa menjerat para
pengusaha nakal tersebut dengan Perdan dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Jerat hukum ini pun dijalankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Bogor.
“Kami hanya membuat laporannya saja, itu kewenangannya ada
di kabupaten. Saya rasa memang penambang itu tidak mudah jera jika hanya
dikenakan Tipiring saja,” pungkas dia. (Gi)
COMMENTS