MetroOnline.id (GUNUNGPUTRI) - Soal kasus pengupahan dibawah UMR yang dilakukan oleh PT JS Jakarta di Cileungsi dan PT Simon di Kecam...
MetroOnline.id (GUNUNGPUTRI) - Soal kasus pengupahan dibawah UMR yang
dilakukan oleh PT JS Jakarta di Cileungsi dan PT Simon di Kecamatan Gunung
Putri, Disnaker Kabupaten Bogor seolah ingin tutup mata. Meski hal itu menjadi
kewenangan Disnaker, tapi nyatanya Disnaker tidak mau melakukan tindakan yang
sistematis untuk menangani kasus tersebut dengan alasan tidak ada sengketa.
Meski hal itu melanggar undang-undang ketenagakerjaan, Disnaker berkelak jika
hal itu bukan dilakukan oleh instansi Disnaker Kabupaten Bogor.
“Memang gaji karyawan di PT JS dan Simon dibawah UMR kami sudah mengetahui. Karena kami mendapatkan informasi dari pengawas. Karena sudah kesepakatan antara pengusaha dan karyawan,” kata Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Ati Iravati Dewi kepada Metropolitan, kemarin.
Menurut dia, informasi pemberian upah dibawah UMR tersebut
didapatkan pihaknya dari Pengawas yang biasa melakukan komunikasi dengan
perusahaan di lapangan. Sehingga pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kasus
tersebut.
“Prosesnya kami tidak pernah terlibat, jadi kami sudah
dapatkan hasilnya jika pengupaham di PT JS dan Simon dilakukan berdasarkan
kesepakatan antara karyawan dan perusahaan,” tukasnya.
Ati mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan
kongkret terkait kasus pengupahan tersebut selama tidak ada sengketa atau
pengaduan dari buruh.
“Kalau ada sengketa atau pengaduan baru akan kami
tindaklanjuti,” tukasnya.
Ati juga mengaku jika tidak ada dasar hukum yang
memperbolehkan perusahaan memberikan upah berdasarkan kesepakatan. Karena yang
ada adalah penangguhan penerapan UMR bagi perusahaan yang belum mampu memberi
upah sesuai UMR.
“Tapi karena kita terima informasi dari pengawas sudah
seperti itu, ya kita tidak bisa berbuat banyak jika tidak ada sengketa,”
tandasnya. (fik)
COMMENTS