MetroOnline.id (CILEUNGSI) Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) Maraja Manalu menyebut dua perusahaan yang bakal ia polis...
MetroOnline.id (CILEUNGSI) Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) Maraja Manalu menyebut dua perusahaan yang bakal ia polisikan. Dua perusahaan terebut yakni PT. JS Jakarta di Cileungsi, dan PT. Simone Accessary Collection di Wanaherang, Kecamatan Gunungputri.
“Dua perusahaan itu adalah PT. JS Jakarta dan PT. Simone Accessary Collection yang membayar upah karyawan di bawah UMR,” kata Maraja, kemarin.
Dia menilai kesepakatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan
dan karyawan telah batal demi hukum. Pasalnya, kesepakatan yang terjadi telah
menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.
“Plt Kepala Disnaker memang mengatakan itu sudah kesepakatan
antara pengusaha dan pekerja, tapi dia tahu tidak aturan undang-undangnya,”
tanya Maraja.
Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan telah jelas mengatur bagaimana pengupahan karyawan.
“Tidak boleh ada perusahaan yang membayar gaji lebih rendah
daripada UMR, itu melanggar undang-undang,” pungkasnya. (Gi)
COMMENTS