MetroOnline.id (JONGGOL) – Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP) bakal laporkan Koperasi Perumahan Umum Nasional (Koperumnas)...
MetroOnline.id (JONGGOL) – Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik (PKLP)
bakal laporkan Koperasi Perumahan Umum Nasional (Koperumnas) ke Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Pasalnya, koperasi yang bergerak dibidang
properti itu dianggap tidak sejalan dengan tujuan koperasi. Hal itu diungkapkan
Ketua PKLP Maraja Manalu saat ditemui wartawan kemarin, Selasa (19/3).
Maraja menyampaikan, berdasarkan Undang-undang yang mengatur
koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu juga ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
"UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian di pasal 3 sangat jelas diatur yaitu tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,” kata Maraja.
Menurutnya, Koperumnas yang dipimpin saat ini diduga tidak
sejalan dengan UU yang mengatur koperasi, karena puluhan anggotanya merasa
ditipu.
"Koperumnas menjual rumah kepada anggotanya di
Leuwijati, Jonggol dengan cara dicicil, namun setelah dicek tidak ada lahan
Koperumnas di Lewijati, Jonggol kan aneh," ujar Maraja.
Dia menjelaskan, puluhan anggota Koperumnas mendatangi
dirinya beberapa bulan lalu dengan maksud meminta bantuan. Tujuannya agar PKLP dapat
membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.
"Saya sudah bertemu dengan Ketua Koperumnas H. Aris
Suwirya, saat itu ada kesepakatan bahwa dia akan mengembalikan uang konsumen
atau anggota koperasi. Namun hingga saat ini tidak ada bahkan pertemuan yang
dijanjikan beberapa kali dibatalkan secara sepihak, sehingga saya anggap bahwa
itikad baik dari Koperumnas tidak ada," keluhnya.
Atas kejadian tersebut Maraja akan melaporkan kasus ini ke
Menteri Koperasi dan UKM agar Kementerian dimaksud mengevaluasi Koperumnas dan
keluhan anggota dapat diselesaikan.
"Koperumnas itu kan legalitasnya dari Kementerian
Koperasi dan UKM sehingga permasalahan ini kita akan sampaikan kepada
Kementerian yang bersangkutan biar dievaluasi dan bila perlu Koperumnas
dibekukan," tutur Maraja. (Gi)
COMMENTS