MetroOnline.id (BOGOR) - Maraknya galian ilegal diwilayah Bogor Timur menjadi perhatian serius dari sejumlah elemen masyarakat khusus...
MetroOnline.id (BOGOR) - Maraknya galian ilegal diwilayah Bogor Timur menjadi perhatian serius
dari sejumlah elemen masyarakat khususnya. Salah satunya adalah Pemerhati Kebijakan dan Layanan Publik
(PKLP).
Adanya sorotan dari masyarakat terkait galian ilegal bukan
tanpa alasan sebab galian itu telah merusak lingkungan hidup dan jalan milik
pemerintah. Sehingga kemudian dipandang perlu
adanya tindakan serius dari Polres Bogor.
"Saya sudah menyampaikan kepada Kapolres Bogor melalui surat tertulis mengenai maraknya galian tanah merah di Bogor timur,” kata Ketua PKLP Maraja Manalu, kemarin.
Dia
mengungkapkan galian illegal yang disorotinya adalah galian yang berlokasi di Kecamatan
Gunungputri (Cikeas dan Tlajungudik)
dan Kecamatan Cariu (Cibatu Tiga).
“Dalam
surat tersebut kita meminta agar galian itu dihentikan," sambung Maraja.
Pihaknya berharap, polisi mendengar keluhan dan keresahan masyarakat yang
terdampak aktivitas ilegal. Seperti
diketahui pada musim hujan jalanan yang dilalui truk pengangkut tanah menjadi licin dan mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas. Sementara pada musim kemarau, aktivitas galian menimbulkan pencemaran
udara.
"Tugas polisi kan memelihara keamanan masyarakat,
memelihara ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, pelindung masyarakat,
pengayom masyarakat dan pelayan masyarakat," kata Maraja.
Dia menilai,
galian yang dimaksud telah
melanggar UU No.4 Tahun 2009 tentang Minerba pasal 158. Sehingga tidak ada alasan bagi polisi
untuk tidak menindak galian tersebut.
"Pasal 158 sangat tegas mengatakan bahwa setiap orang
yang melakukan usaha penambangan tanpa ijin dipidana dengan pidana
penjara," tuturnya. (Gi)
COMMENTS