Metroonline.id – Lantaran tidak memiliki perizinan yang lengkap, bangunan baru RS MH Thamrin disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satp...
Metroonline.id – Lantaran tidak memiliki perizinan yang
lengkap, bangunan baru RS MH Thamrin disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Bogor.
Kabid Binariksa Pol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho membenarkan
penyegelan rumah sakit yang tak mengantongi izin tersebut.
"Sekitar beberapa pekan lalu bangunan itu memang kami segel, karena belum mengantongi izin," jelas Agus Ridho.
Informasi penyegelan tersebut juga sesudai dengan informasi
dari UPT Wilayah Cibinong Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
Kabupaten Bogor.
Dari pantauan Harian Metropolitan, lokasi bangunan baru RS
MH Thamrin memang sudah tidak ada lagi pengerjaan bangunan. Terlihat di tengah
bangunan tersebut melintas garis pembatas bertuliskan PPNS Line. (gi)
COMMENTS