Ilustrasi Metro Online – Meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor, Wahana kolam renang Jonggol Waterpark di ...
![]() |
Ilustrasi |
Metro Online – Meski belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah
Kabupaten Bogor, Wahana kolam renang Jonggol Waterpark di Kampung Bengkok RT
02/09 Desa Jonggol Kecamatan Jonggol nekat beroperasi. Padahal, wahana tersebut
milik salahsatu mantan Kepala Desa di Jonggol yang seharusnya memahami regulasi
dan peraturan terkait penyediaan tempat wisata dan hiburan
Menurut pelaksana tugas Kepala Desa Jonggol
Endas Sujana, Wahana air tersebut memang belum mendapat izin dari dinas
pariwisata Kabupaten Bogor dan kebetulan pemilik nya adalah mantan kepala desa
Jonggol
"Kami dari pihak desa memang sudah menyerahkan kepada kecamatan dan kabupaten dan setahu saya perizinan nya memang belum keluar,sedang dalam proses. Kalau untuk penutupan kan itu hak nya pol PP yang punya kewenangan untuk menutup," terang Endas
Sementara itu, Kanit Polisi Pamong Praja Kecamatan Jonggol, Durahman membenarkan jika keberadaan wahana air tersebut belum mengantongi izin dari Pemda. Ia pun mengaku sudah melaporkan hal itu ke Pol PP tingkat Kabupaten untuk segera diambil tindakan penutupan lantaran sudah melanggar Peraturan Daerah.
"Ya benar memang belum ada izin nya, Saya sudah menyampaikan hal tersebut kepada Mako kabupaten yang selanjutnya saya serahkan ke kabupaten, karena kewenangan penindakan ada di Mako," jelas Durahman
Ketika di konfirmasi terkait hal tersebut, Elam pemilik Wahana Jonggol Waterpark mengaku izin nya sedang di urus oleh pihak kabupaten sambil menunggu izin, pengelola sengaja membuka wahana tersebut.
,"Izin nya sedang di urus memang belum jadi sambil menunggu izin ya kami buka dulu," jelas Elam
COMMENTS