MetroOnline-Kepala Desa Karyamekar Kecamatan Cariu terseret dalam kasus penjualan lahan bodong seluas 2 hektar di Desa Karyamekar Kecama...
MetroOnline-Kepala Desa
Karyamekar Kecamatan Cariu terseret dalam kasus penjualan lahan bodong seluas 2
hektar di Desa Karyamekar Kecamatan Cariu. Kasus tersebut kini ditangani oleh
Polda Metrojaya lantaran proses transaksi jual beli tanah tersebut di lakukan
di wilayah hukum Polda Metrojaya.
Marzuki sebagai pihak pelapor
melalui kuasa hukumnya Adiyat mengatakan, kasus penipuan terkait jual beli
lahan tersebut merugikan kliennya sebesar Rp 300 juta. Saat itu, kliennya ingin
membeli lahan di Desa Karyamekar seluas dua hektar. Namun, ketika sudah
melakukan pembayaran, ternyata lahan yang di maksud sudah atas nama pemilik
lain dan sudah bersertifikat.
“Saat itu klien kami memang baru
mendapatkan surat berupa akte jual beli. Namun ketika ingin ditingkatkan
menjadi sertifikat, ternyata lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama orang
lain,” kata dia.
Menurutnya, proses penipuan
tersebut dilakukan secara sistematis yang salahsatunya melibatkan Kepala Desa Karyamekar,
Jaji. Pasalnya saat itu Jaji yang berstatus Kepala Desa, mengeluarkan surat
keterangan palsu dari desa yang menyatakan lahan tersebut tidak dalam sengketa
dan bukan lahan bermasalah.
“Atas dasar surat keterangan dari
desa itulah maka terjadi transaksi dan munculah akte jual beli,” tukasnya.
Adiyat mengatakan, Kepala Desa
Karyamekar sendiri sebenarnya sudah
dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metrojaya. “Yang
bersangkutan memang sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Tapi saat
ini proses masih terus berjalan,” paparnya.
Sementara itu, Kades Karyamekar,
Jaji membenarkan jika dirinya sempat dipanggil oleh Polda Metrojaya sebagai
saksi terkait kasus penjualan tanah dua hektare. “Itu memang kasus lama dan
saya datang ke Polda Metrojaya sebagai saksi,” jelasnya. (Hin)
COMMENTS