ilustrasi Metro Online - Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengatakan bahwa ...
![]() |
ilustrasi |
Metro Online - Perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengatakan bahwa sekolah tidak dibatasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nya. Hal ini disampaikan dalam webinar Kebijakan DAK NonFisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat, (29/05).
"Penggunaan
dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya
buku dibatasi 20%, (sekarang) buku boleh beli berapapun juga. Sekolah tidak
dibatasi penggunaan dana BOSnya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar,"
jelas Katman.
Untuk honor
guru, dari semula maksimal 50% dari total dana BOS yang diterima dan harus
memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), saat ini, di masa
pandemi COVID-19 juga dapat diberikan lebih dari 50%.
"Terkait
pemanfaatan COVID, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai
Permendikbud 19/2020 yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan
dan sebagainya, mestinya di RKASnya (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk
honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50% dari total dana BOS
yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya," paparnya.
Namun, Katman
menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja yang berorientasi
pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program Merdeka Belajar.
"Tapi
tetap Kepala sekolah harus memiliki mapping. Jangan sampai ketika menerima BOS
langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala,"
jelasnya.
Sebagai informasi,
dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 telah disalurkan sebesar
Rp24.494.089.750.000 tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya
yang terbagi dalam 2 tahap, dimana Tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000,-
untuk 215.307 sekolah serta Tahap II sebesar Rp10.067.140.120.000 untuk
111.140 sekolah yang tersebar di 34 Provinsi seluruh Indonesia.
COMMENTS