Metro Online – Banyaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di depan Perumahan Grand Kahuripan dan badan jalan, membuat arus lalulintas menjadi ...
Metro Online – Banyaknya Pedagang Kaki
Lima (PKL) di depan Perumahan Grand Kahuripan dan badan jalan, membuat arus
lalulintas menjadi terganggu. Terlebih pada masa penerapan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor keberadaan PKL tersebut menimbulkan
keramaian. Oleh karena itu, pihak Pol PP pun mengeluarkan surat larangan kepada
PKL untuk berjualan di area tersebut.
“Kami sudah keluarkan surat kepada PKL
agar tidak lagi berjualan di depan perumahan dan badan jalan. Kami juga akan
kembali melakukan penertiban jika PKL masih membandel dan tetap berjualan,”
kata Kanit Pol PP Kecamatan Klapanunggal, Atma YS kepada wartawan.
Menurut dia, selain di area depan
perumahan, PKL juga dilarang berjualan di sepanjang bahu Jalan Raya
Klapanunggal-Cipeucang. Karena keberadaan PKL di bahu jalan mengakibatkan
penyempitan ruas jalan dan menimbulkan kemacetan.
“Selain penertiban kami akan
mengintensifkan pemantauan agar tidak ada lagi PKL yang berjualan di area Grand
Kahuripan,” tegasnya.
Sementara itu, Rahmat salahsatu PKL di Grand Kahuripan mengaku bingung untuk
mencari tempat mencari penghasilan sehari-hari. Karena selama ini ia menjadikan
lokasi tersebut sebagai tempat mencari nafkah.
“Kalau dilarang ya bingung mau nyari tempat dimana lagi, karena disini yang
paling ramai,” keluhnya. (dew)
COMMENTS