Metro Online – Aktivitas pertambangan batu kapur di Kecamatan Klapanunggal yang dikelola oleh Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera...
Metro Online – Aktivitas pertambangan
batu kapur di Kecamatan Klapanunggal yang
dikelola oleh Koperasi Karya Mandiri Nunggal Sejahtera terus mendapat sorotan. Kali
ini anggota DPRD Kabupaten Bogor asal
Partai Keadilan Sejahtera, Achmad Fathoni yang menyoroti persoalan izin
pertambangan koperasi itu. Menurutnya, persoalan izin menjadi hal yang
fundamental dalam proses pertambangan, karena jika pertambangan dikelola oleh
sekelompok orang tanpa izin, maka hal itu hanya akan menguntungkan kelompok
tersebut.
“Harus jelas izinnya dahulu, karena
jika tidak berizin maka banyak pihak yang dirugikan karena tidak ada proses
pertanggungjawaban terhadap kerusakan jalan ataupun lingkungan yang menjadi
area pertambangan,” kata Fathoni.
Menurut dia, jika pertambangan
dikelola atas nama koperasi dan memiliki izin maka itu merupakan hal yang
sangat aneh. Karena tidak ada dasar hukum bagi pemerintah mengeluarkan izin pertambangan
dengan badan hukum koperasi.
“Dasar dikeluarkan izin yang
sesuai dengan undang-undang adalah yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
atau izin pertambangan rakyat (IPR),” ujarnya.
Kalau PT, kata dia, sudah jelas aturan
dan kelengkapan administrasi yang harus disiapkan untuk mengurus proses
perizinan. Sementara untuk IPR itu harus melalui bupati nanti baru diproses
Izin Pertambangan Rakyat melalui Pemerintah Desa.
“Jadi kalau memang ada koperasi
mengaku memiliki izin ya harus
dibuktikan dengan cara menunjukan izin tersebut seperti apa bentuknya,” kata
dia.
Selain itu, aturan dan mekanisme pembagian
keuntungan di koperasi berbeda dengan PT. Ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
ada anggota, ada rapat anggota jadi ada banyak mekanisme. Apakah itu juga sudah
dijalankan,” tegas Fathoni.
Sementara itu, Pengurus Koperasi Karya
Mandiri Nunggal Sejahterah, Darda yang mau dikomfirmasi terkait pengelolaan
tambang yang dilakukan oleh koperasi belum mau memberikan komentar. (red)
COMMENTS